Tahun 2021 Status Guru Jadi PPPK Bukan Lagi PNS
KEPALA Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar atau guru, Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK.
“Sementara ini bapak Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo), bapak Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim), dan kami (BKN) sementara ini sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), jadi bukan CPNS lagi,” ujar Bima dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun 2020 Kementerian PAN & RB yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Ke depan, menurut dia, pemerintah tidak akan menerima guru dengan status CPNS, melainkan PPPK. Mengapa?

“Kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional. (Selama) 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS,” kata Bima.
“Jadi ke depan ini sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga untuk tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain penyuluh itu juga akan statusnya PPPK,” lanjutnya.
Bima mencontohkan, beberapa negara maju juga menganut sistem yang sama. Di mana jumlah PPPK di negara-negara maju sekitar 70%-80%, sedangkan PNS hanya sekitar 20%.
“Dan untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK. Jadi ke depan ini jumlah PPP3 di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS,” ujar Bima. (NET/PNT)