Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Mininum Provinsi (UMP) di 34 provinsi Indonesia pada Kamis (7/1/2021) via Twitter @KemnakerRI. UMP ini berlaku mulai tahun 2021 dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran (SE) mengenai UMP 2021 ini diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 27 Oktober 2020 lalu. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemnaker memaparkan UMP alias upah minimum di 34 provinsi. UMP tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp 4,4 juta.
“Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi,” tulis Kemnaker dalam keterangan unggahan Instagramnya, dikutip Sabtu (9/1/2021).

Di tahun 2021 sendiri, UMP diputuskan tidak naik alias tetap jumlahnya seperti di tahun 2020. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun ada beberapa provinsi yang tetap menaikkan UMP, contohnya Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta.
Berikut Daftar UMP di 34 provinsi :

