Camat Bikomi Utara Minta Inspektorat Audit Pemdes Banain A
KEFAMENANU- Proses Mediasi bersama pihak Kecamatan dalam kasus pengadaan Porang desa Banain A berakhir tanpa ada kesepakatan harga antara pihak ketiga, masyarakat dan pemerintah desa Banain A.
Pantauan media, proses Mediasi bersama camat Bikomi utara yang dihadiri pihak ketiga, masyarakat dan pemerintah desa Banain A, berlangsung alot di kantor desa Banain A, Rabu (03/03/2021).
Suasana semakin memanas saat masyarakat mempertanyakan prosedur pengadaan porang ke pihak ketiga dan pemerintah Desa Banain A.
Masyarakat Banain A meminta pihak ketiga dan pemerintah desa menurunkan harga porang yang semula Rp10.000/polibag di turunkan menjadi Rp.3.000/polibag. Namun, pihak ketiga menolak permintaan itu.

Kepada Media, usai melakukan mediasi Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi, S.Fil secara tegas meminta Inspektorat Pemkab TTU mengaudit dana pengadaan porang di desa Banain A.
“Kita minta Inspektorat untuk turun audit. Apabila ada temuan, kita akan limpahkan ke Kejaksaan karena secara administrasi, kita sudah tahu letak kesalahannya. Masyarakat menginginkan sisa uang pengadaan porang dikembalikan ke masyarakat tetapi pihak ketiga tidak mau,” Tegas Simon.
Lanjutnya, Uang itu harus dibayarkan karena masyarakat tidak puas meskipun sudah diberikan pemahaman.
“Kita hanya ingin terjadi transparansi antara pemerintah desa dengan masyarakat, kesalahannya ada pada waktu pengadaan karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” tambah Simon.
Menurutnya, Masyarakat hanya ingin kelebihan uangnya untuk dikembalikan tetapi pemdes dan pihak pengadaan porang tidak mau.
Diinformasikan pihak ketiga pengadaan Porang merupakan pendamping PKH Kecamatan Bikomi Utara. (LPM/PNT)